Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin (lahir di Kresek, Tangerang, Masa Pendudukan Jepang, 11 Maret 1943; umur 76 tahun) adalah ulama dan politisi Indonesia.
Ma'ruf saat ini menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia. Ia merupakan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019 yang akan mendampingi Joko Widodo pada masa kepemimpinan 2019 - 2024.
Ma'ruf duduk sebagai anggota Dewan
Pertimbangan Presiden pada masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada
9 Agustus 2018. Ma'ruf diumumkan sebagai calon wakil presiden pada pemilihan
umum Presiden Indonesia 2019 oleh Presiden Joko Widodo, yang ingin maju sekali
lagi dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 sebagai calon presiden.
Sebelum diumumkan sebagai calon wakil presiden. Joko Widodo sempat memberikan
pernyataan bahwa huruf pertama nama depan pasangannya adalah M
( Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/)
Bapak Ma’ruf Amin,yang berusia 76 tahun,menurut
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2018,disebut lansia karena Lanjut
Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke
atas. Peristiwa ini tentu saja menambah semangat para lansia yang jumlahnya
terus meningkat, ternyata usia bukan halangan untuk mengabdi kepada nusa dan
bangsa.
Selamat kepada Bapak presiden dan wakil presiden terpilih tahun
2019,semoga menjadi barokah untuk bangsa dan Negara Indonesia.
Para lansia berharap Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial
Lanjut Usia, pasal 14,berbunyi:
Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan usaha pemberian
keterampilan kepada Lanjut Usia agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
Dan ditingkatkan terus untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan lansia
khususnya.
Sebelum diumumkan sebagai calon wakil presiden. Joko Widodo sempat memberikan pernyataan bahwa huruf pertama nama depan pasangannya adalah M
( Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/)
Bapak Ma’ruf Amin,yang berusia 76 tahun,menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2018,disebut lansia karena Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Peristiwa ini tentu saja menambah semangat para lansia yang jumlahnya terus meningkat, ternyata usia bukan halangan untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa.
Selamat kepada Bapak presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019,semoga menjadi barokah untuk bangsa dan Negara Indonesia.
Para lansia berharap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, pasal 14,berbunyi:
Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Lanjut Usia agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif. Dan ditingkatkan terus untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan lansia khususnya.